CP-1 (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11
TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa
pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap
terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari.
masyarakat informasi
dunia
sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan
Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi
Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi. lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,. memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang- undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa
pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan
perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dar.
pengaturannya
sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya,
masyarakat Indonesia
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf h, huruf c,
huruf d, huruf
e, dan
huruf f, perlu membentuk, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Mengingat:
Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
Persetujuan Bersama:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 1
1.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk,
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan
Komputer,
dan/ atau media elektronik lainnya.
3.
Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses,
mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan,
mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara,
Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau
lebih, yang bersifat tertutup
ataupun
terbuka.
8. Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu
tindakan
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang
diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang, memuat
Tanda Tangan Elektronik dan
identitas
yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi. sebagai
pihak yang layak
dipercaya,
yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.
Lembaga Sertifikasi;Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh,
profesional yang diakui,
disahkan,
dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan,
2 / 29
terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi.
13.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
Tandatangan Elektronik.
14.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan
fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik, yang berdiri
sendiri atau dalam
jaringan.
16. Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan
kunci
untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
18.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
19.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari
Pengirim.
20. Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat,
yang
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau
susunan karakter yang bersifat unik untuk menuju lokasi tertentu dalam
internet.
21. Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan
hukum.
22. Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang.
berbadan
hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN
TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan
3 / 29
masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan
kemampuan
di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi
Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya
merupakan alat bukti hukum
yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang
berlaku di Indonesia,
(3)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan Sistem
Elektronik
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)
Ketentuan mengena Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) tidak
berlaku untuk:
a. surat
yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat
beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta
notaris
atau akta
yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal
terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang
mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau lisan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Pasal 7
Setiap
Orang Yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak
Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan. Pasal 8
(1)
Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik
ditentukan
pada saat Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik telah dikirim
dengan alamat yang benar oleh Pengirim, ke suatu Sistem Elektronik yang
ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah
4 / 29
memasuki
Sistem Elektronik yang, berada di luar kendali Pengirim.
(2)
Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik : dan/
atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/ atau
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang
berhak.
(3) Dalam
hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima
Informasi
Elektronik,
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam
hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman
atau penerimaan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu
pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki
sistem
informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu
penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
memasuki
sistem
informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan
produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1)
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat
disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi
Keandalan.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda
Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi
persyaratan
sebagai berikut:
a. data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik
hanya
berada
dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan
dapat
diketahui;
d. segala
perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik
tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat
cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f.
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan
persetujuan
terhadap
Informasi Elektronik yang terkait.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan Pemerintah.
5 / 29
Pasal 12
(1)
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban
memberikan pengamanan atas
Tanda
Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2)
Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya
meliputi:
a. sistem
tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.
Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penggunaan
secara
tidak sah
terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c.
Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara
Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus
segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap
memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda
Tangan Elektronik jika:
1.
Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol;
atau
2.
keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang
berarti,
kemungkinan
akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam
hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik,
Penanda
Tangan
harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan
Sertifikat Elektronik tersebut.
(3)
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
bertanggung
jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1)
Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk
pembuatan Tanda
Tangan
Elektronik.
(2)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda
Tangan Elektronik
dengan
pemiliknya.
(3)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan
berdomisili di Indonesia.
(5)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus
terdaftar di Indonesia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
6 / 29
(3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti
kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode
yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal
yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan
Elektronik; dan
c. hal
yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan
Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1)
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik
secara andal dan
aman
serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan
Sistem Elektroniknya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya
keadaan
memaksa kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1)
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara
Sistem Elektronik
wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
a. dapat
menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara
utuh sesuai
dengan
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat
melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan
Informasi
Elektronik
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat
beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik
tersebut;
d.
dilengkapi dongan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau simbol
yang
dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
e. memiliki
mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
7 / 29
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik,
ataupun privat.
(2) Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib beritikad
baik
dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para
pihak.
(2) Para
pihak .memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik
internasional
yang dibuatnya.
(3) Jika
para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik
internasional, hukum yang
berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para
pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga
penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin
timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika
para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa
alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari
transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para
pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik
yang disepakati.
Pasal 20
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat
penawaran transaksi yang
dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2)
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan
dengan
pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1)
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui
pihak yang dikuasakan
olehnya,
atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak
yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika
dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi
tanggung
jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika
dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi
8 / 29
Elektronik
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika
dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan
Transaksi
Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat tindakan pihak
ketiga
secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika
kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik
akibat kelalaian pihak
pengguna
jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan terjadinya,
keadaan
memaksa, kesalahan, dari/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara
Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang
dioperasikannya
yang memungkinkan. penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK
PRIBADI
Pasal 23
(1)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak
memiliki Nama Domain
berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
(2)
Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
di dasarkan pada
itikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak
melanggar hak Orang lain.
(3)
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan
karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1)
Pengelola Nama Domain adalah, Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam
hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah
berhak
mengambil
alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)
Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama domain
yang diregistrasinya
diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat
(2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
9 / 29
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap
informasi melalui media
elektronik
yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
(2)
Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan
atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang
mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan
rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau
10 / 29
Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau
Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau
Sistem
Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atau
penyadapan
atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi
yang dilakukan dalam
rangka
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi
penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 32
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun mengubah,
menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa
pun memindahkan
atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)
Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang. mengakibatkan
terbukanya suatu
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses
oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan
untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
11 / 29
a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan
untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 33;
b. sandi
lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan
untuk melakukan
kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri
secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja. dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain.
Pasal 37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1)
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik
dan/atau
menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2)
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang
menyelenggarakan
Sistem
Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan
masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para
pihak dapat
menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12 / 29
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1)
Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan
ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai
akibat penyalahgunaan
Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik
strategis yang wajib
dilindungi.
(4)
Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat
Dokumen Elektronik dan
rekam
cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk
kepentingan pengamanan data.
(5)
Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang
elektroniknya
sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat, (1), ayat (2), dan
ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah, Pasal 41
(1)
Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi, melalui
penggunaan dan
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
(2) Peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui
lembaga yang
dibentuk
oleh masyarakat.
(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan
mediasi.
BAB
X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud. dalam Undang-Undang ini, dilakukan
berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di
lingkungan
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik.
13 / 29
(2)
Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran
layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana
harus
dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyidik
wajib
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
berdasarkan
ketentuan
Undang-Undang ini;
b.
memanggil setiap barang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa
sebagai tersangka
atau
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan
ketentuan Undang-Undang ini;
c.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana
berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini;
d.
melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga
melakukan
tindak pidana
berdasarkan Undang-Undang ini;
e.
melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan
kegiatan Teknologi
Informasi
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang
ini;
f.
melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai
tempat untuk
melakukan
tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g.
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan
Teknologi Informasi
yang
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.
meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana
berdasarkan
Undang-Undang
ini; dan/atau
i.
mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini
sesuai'
dengan
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam
hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib
meminta
penetapan
ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan Penyidik
Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam
rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik dapat
bekerja
sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat
bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut
ketentuan Undang-Undang ini adalah, sebagai berikut:
a. alat
bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b. alat
bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 1
angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
14 / 29
BAB XI
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3),
atau ayat
(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1)
atau ayat (2)
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana
dengan pidana
penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000,000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
15 / 29
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),
Pasal 51
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana
dengan pidana
penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana
penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau
eksploitasi
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ,sampai dengan Pasal 37
ditujukan
terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga
(3) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan,
terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategik termasuk dan tidak
terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh
korporasi
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Per undang-undangan dan
kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
16 / 29
Pasal 54
(1)
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkannya
Undang-Undang
ini.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 21 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 21 April 2008
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN
N EGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58
17 / 29
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11
TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum.
Saat ini
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui
jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem
komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian
informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam
hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang
dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam anti luas, yang
tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.
Perangkat lunak; atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem
elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang
merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi
dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis,
menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem
informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan
produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen
sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai
dengan tujuan peruntukkannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara
teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang
mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya
manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi
input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan
dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas
dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud,
misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam
kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana
pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain
yang tidak pernah
18 / 29
melakukan
transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di
Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting
mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum
acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan
untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa
demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan
yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik
untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce)
telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan
informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan
ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan
komunikasi.
Kegiatan
melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space),
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan
hukum yang nyata, Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan
hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain
dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen
yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan 'kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa
kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak
optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Cukup
jelas.
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang
ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang
berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi
juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum
(yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara
asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat
hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Yang
dimaksud dengan "merugikan kepentingan Indonesia" adalah meliputi
tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan
data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara,
kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
"Asas
kepastian hukum" berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik
19 / 29
serta
segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
"Asas
manfaat" berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Asas
kehati-hatian'' berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus
memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi
dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik.
"Asas
itikad baik" berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan
Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak
lain tersebut.
"Asas
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan
teknologi tertentu Sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan
datang.
Cukup
jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Ayat (4) Huruf
a
Pasal 5
Surat
yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas
pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses
penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b Cukup
jelas.
Pasal 6
Selama
ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di
atas kertas semata, padahal pada, hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat
dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk medial elektronik. Dalam lingkup
Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi
untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara
penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi
dari salinannya.
20 / 29
Pasal 7
Ketentuan
ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Cukup
jelas.
Pasal 8
Pasal 9
Yang
dimaksud dengan "informasi yang lengkap dan benar" meliputi:
a.
informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya,
baik sebagai produsen,
pemasok,
penyelenggara maupun perantara;
b.
informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya
perjanjian serta menjelaskan
barang
dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Ayat (1)
Pasal 10
Sertifikasi
Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan
perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan
audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan
ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home
page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (1)
Pasal 11
Undang-Undang
ini memberikan pengakuan secara tugas bahwa meskipun hanya merupakan suatu
kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan
manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus
dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses
pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2) Peraturan
Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan
proses
pembuatan
Tanda Tangan Elektronik.
Cukup
jelas.
Pasal 12
21 / 29
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus
dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (1)
Pasal 15
"Andal"
artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan
penggunaannya.
"Aman"
artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan non fisik.
"Beroperasi
sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai
dengan spesifikasinya.
Ayat (2) "Bertanggung
jawab" artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum
terhadap
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Pasal 17
Undang-Undang
ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab,
efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Ayat (1) Cukup
jelas.
Pasal 18
22 / 29
Ayat (2) Pilihan
hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang
dilakukan
secara
elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang
berlaku bagi kontrak tersebut.
Pilihan
hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya
terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum
perdata internasional (HPI).
Ayat (3) Dalam
hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip
atau asas hukum
perdata
internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak
tersebut.
Ayat (4) Forum
yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang
dilakukan secara
elektronik,
adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5) Dalam
hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku
berdasarkan prinsip atau
asas
hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal
tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat
harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).
Pasal 19
Yang
dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup
disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Ayat (1)
Pasal 20
Transaksi
Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa,
antara lain pengecekan data., identitas, nomor identifikasi pribadi (personal
identification number/PIN) atau sandi lewat (password).
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (1)
Pasal 21
Yang
dimaksud dengan "dikuasakan dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam
surat kuasa.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Ayat (4)
23 / 29
Cukup
jelas.
Ayat (5) Cukup
jelas.
Ayat (1)
Pasal 22
Yang
dimaksud dengan "fitur" adalah fasilitas yang memberikan kesempatan
kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang
disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi
ulang.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (1)
Pasal 23
Nama
Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar
pertama (first come first serve).
Prinsip
pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang
hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif,
seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2) Yang
dimaksud dengan "melanggar hak Orang lain", misalnya melanggar merek
terdaftar, nama badan
hukum
terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan
Orang lain.
Ayat (3) Yang
dimaksud dengan "penggunaan Nama Domain secara tanpa hak" adalah
pendaftaran dan
penggunaan
Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang;
lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau
nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau
ternama, atau untuk menyesatkan konsumen,
Cukup
jelas.
Pasal 24
Pasal 25
informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai
karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri,
dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (1)
Pasal 26
24 / 29
Dalam
pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu
bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian
sebagai berikut:
a. Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam
gangguan.
b. Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan (Orang lain tanpa
tindakan
memata-matai).
c. Hak
pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
dan data
seseorang.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 27
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pasal 30
Secara
teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud, pada ayat ini dapat
dilakukan, antara lain dengan:
a.
melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan
hal-hal
tersebut
kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b.
sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima
oleh yang
berwenang
menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3) Sistem
pengamanan adalah Sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke
dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klarifikasi pengguna
beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Ayat (1)
Pasal 31
Yang
dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk
mendengarkan, merekam,
25 / 29
membelokkan,
mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau
radio frekuensi.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Ayat (4) Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pasal 34
Yang
dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang
dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup
jelas.
Pasal 36
Cukup
jelas.
Pasal 37
Cukup
jelas.
Pasal 38
Pasal 39
26 / 29
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 40
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pasal 41
Yang
dimaksud dengan "lembaga yang dibentuk oleh masyarakat" merupakan
lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik,
Ayat (3) Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 42
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Ayat (4) Cukup
jelas.
Ayat (5) Huruf
a Cukup jelas.
Huruf b Cukup
jelas.
Huruf c Cukup
jelas.
Huruf d Cukup
jelas.
Pasal 43
27 / 29
Huruf e Cukup
jelas.
Huruf f Cukup
jelas.
Huruf g Cukup
jelas.
Huruf h Yang
dimaksud dengan "ahli" adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus
di bidang Teknologi
Informasi
yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai
pengetahuannya tersebut.
Huruf i Cukup
jelas.
Ayat (6) Cukup
jelas.
Ayat (7) Cukup
jelas.
Ayat (8) Cukup
jelas.
Cukup
Jelas
Pasal 44
Cukup
jelas.
Pasal 45
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup
jelas.
Pasal 47
Cukup
jelas.
Pasal 48
Pasal 49
28 / 29
Cukup
jelas.
Cukup
jelas.
Pasal 50
Cukup
jelas.
Pasal 51
Ayat (1) Cukup
jelas.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Ayat (3) Cukup
jelas.
Ayat (4)
Pasal 52
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan
oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang
memiliki kapasitas untuk:
a.
mewakili korporasi;
b.
mengambil keputusan dalam korporasi;
c.
melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d.
melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Cukup
jelas.
Pasal 53
Cukup
jelas.
Pasal 54
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
·
29 / 29
www.undhirabali.ac.id
www.undhirabali.ac.id
Komentar
Posting Komentar